SHARE! Info Lengkap Kenaikan Tarif Baru STNK dan BPKB

SHARE! Info Lengkap Kenaikan Tarif Baru STNK dan BPKB

Kabar Terbaru - Tepat pada hari ini, perubahan tarif kepengurusan administrasi kendaraan mulai berlaku. Mulai dari pembuatan Surat Tanda Kendaraan (STNK) hingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mengalami kenaikan. Kenaikannya mencapai 100-300 persen dari tarif semula.

Kenaikan tarif pengurusan adiministrasi kendaraan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. Peraturan tersebut mencantumkan tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (RI).

Baca juga: TERNYATA! Mandi Bareng Dengan Pasangan Punya Banyak Keistimewaan, Alasannya Bikin Kamu Pengen...

Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan ada beberapa tarif layanan oleh kementerian/lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan.

Berikut ini rincian perubahan tarif pengurusan administrasi kendaraan:




"Mungkin tidak banyak yang menyadari dan tidak terasa di masyarakat mungkin juga tertutup dengan isu-isu besar sehingga tidak begitu memperhatikan isu ini," kata Boy di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 Januari 2017.

Sampai tiba pada saat keputusan itu disetujui Presiden dan diterapkan barulah masyarakat sadar dan terkejut. Padahal proses pembahasannya sudah hampir 2 tahun.


"Sekarang kita seperti terkaget-kaget mendengar atau mengetahui masalah ini padahal prosesnya sudah sejak 2 tahun lalu. Namun demikian kita juga ada koreksi bersama-sama dengan unsur pemerintah dalam konteks sosialisasi," ujar Boy.


Dua Usulan

Hal ini juga ditegaskan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Ia mengatakan, ada dua mekanisme yang sesuai dengan UU PNBP yang diusulkan oleh kementerian/lembaga. Sedangkan, untuk usulan PP PNBP dilakukan Kapolri masa itu yakni Jenderal Badrodin Haiti.

"Untuk dua mekanismenya sesuai dengan UU PNBP diusulkan oleh Kementerian lembaga dan untuk PP PNBP diusulkan oleh kapolri pada September 2015," jelas Askolani.


Kementerian Keuangan kemudian bertugas mengkaji berbagai aspek termasuk tarif PNBP di kementerian/lembaga lainnya. Kemudian, format RPP yang akan diajukan juga dikaji kembali.

"Setelah itu kemudian diharmonisasi di Kumham. Oleh lintas KL itu yang dilakukan. Dan ketiga dilakukan diskusi bersama mengenai jenis dan tarifnya di Menko Polhukam. Ini mekanisme yang dilakukan pemerintah dalam penyelesaian penetapan PNBP," lanjut Askolani.


Bila dilihat dari mekanisme yang dijalankan, proses penetapan ini sudah lama dibahas dan dikaji mendalam. Sehingga keputusan yang diambil ini sudah berdasarkan pertimbangan matang pemerintah.

"Proses ini sudah panjang diusulkan September 2015 dan baru kemudian ditetapkan di penghujung 2016. Jadi setahun lebih. Tentunya pemerintah mempertimbangan masak mengenai penyesuaiam tarif ini jadi tidak juga dilakukan dalam waktu singkat," Askolani memungkas.


Sumber: liputan6.com