4HOK RESMI DIJADIKAN TERSANGKA !!! KUASA HUKUM TOLAK AJUKAN PRA-PERADILAN


Pihak kuasa hukum 4hok tidak mengajukan pra peradilan

Kabar Terbaru - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna, mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan pra-peradilan atas status tersangka yang kini resmi disandang Basuki atau 4hok. "Saya sampaikan dengan tegas bahwa kami tidak akan melakukan langkah hukum pra-peradilan," kata Sirra dalam konferensi pers di posko pemenangan 4hok-Djarot di Jalan Lembang, Jakarta Pusat, Rabu, 16 November 2016.

Sirra menyampaikan bahwa 4hok sepakat untuk tidak mendaftarkan pra-peradilan lantaran menghormati proses hukum yang berlaku. Sebab, Sirra menjelaskan, langkah pra-peradilan merupakan mekanisme yang menguji proses penegakan hukum, yang berarti apakah syarat formal dalam peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan sudah memenuhi asas hukum pidana.

Dia menuturkan, pihaknya tidak ingin berpolemik secara terus-menerus, dan memilih untuk fokus memenuhi hak warga Jakarta yang tiap hari berkonsultasi kepada 4hok. Untuk langkah selanjutnya, Sirra mengatakan akan berkonsolidasi untuk merekonstruksi kembali fakta-fakta yang sudah pihaknya ajukan. "Berupa alat bukti surat, keterangan saksi, ahli, dan persiapkan strategi dalam proses hukum selanjutnya," ujar Sirra.



Sirra prayuna, kuasa hukum 4hok


Sirra juga menyampaikan bahwa ada alasan obyektif, kliennya tidak ditahan. Pertama, 4hok dianggap kooperatif karena datang sendiri untuk diperiksa. Saat diminta untuk datang pun, kata Sirra, 4hok memenuhi panggilan tepat waktu. Selain itu, tidak ada barang bukti yang dihilangkan, dan tidak ada kekhawatiran akan mengulangi perbuatan pidana.

4hok resmi menyandang status sebagai tersangka setelah Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyampaikan hasil gelar perkara, pagi tadi. Kasus dugaan penistaan agama itu statusnya naik dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. 4hok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Kasus tersebut bermula dari ucapan 4hok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51, dalam pidatonya di Kepulauan Seribu, pada akhir September 2016. Ucapan 4hok dianggap menghina Al-Quran dan membuat murka sekelompok organisasi massa Islam. Mereka pun menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran untuk menuntut polisi agar melanjutkan proses hukum terhadap 4hok. 



Sumber resmi : https://nasional.tempo.co/