Acungkan Jempol !! Untuk Tindakan Tegas Bareskrim Cekal 4HOK ke Luar Negeri dan Tetapkan Jadi Tersangka

Acungkan Jempol Untuk Tindakan Tegas Bareskrim Cekal Ahok Tetapkan Jadi Tersangka

Kabar Terbaru - Bareskrim akhirnya menetapkan Gubenur Petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias 4hok sebagai tersangka dalam kasus proses dugaaan penistaan agama.
Demikian dalam pers rilis Bareskrim hari ini Rabu (16/11/2016).
Seperti diketahui, 4hok diadukan oleh banyak pihak terkait ujarannya soal Al-Maidah ayat 51 beberapa waktu yang lalu di Kepuluan Seribu. Video rekaman itu menyebar di internet dengan cepat.
Komjen Ari Dono langsung membacakan bahwa 4hok sudah ditetapkan jadi tersangka dan dilarang pergi ke luar negeri.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama

Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI memutuskan untuk meningkatkan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (4hok) ke tingkat penyidikan. 4hok ditetapkan sebagai tersangka dan surat perintah penyidikan diterbitkan sekarang juga. 

"Akan diterbitkan surat penyidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum," kata Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016). 
Baca juga : "Hasil Gelar Perkara, Polri tetapkan 4hok sebagai tersangka"


Keputusan menetapkan 4hok sebagai tersangka diambil setelah pada Selasa kemarin dilakukan gelar perkara di Mabes Polri. Gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan pelapor, saksi ahli dari terlapor dan pelapor maupun penyidik. 

Ari Dono mengatakan terjadi perdebatan di antara saksi ahli. Namun perbedaan itu didominasi oleh yang setuju perkara ini dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Diambil dari berbagai sumber