Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 Sebesar 8,25%

Prediksi Kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP)

Kabar Terbaru - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri meminta Dewan Pengupahan Provinsi menetapkan Upah Minimum Pekerja (UMP) 2017 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Dengan PP tersebut Hanif meminta kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25%.

Dengan perhitungan, upah minimum yang ditetapkan sama dengan upah minimum tahun depan ditambah inflasi nasional yang digunakan untuk penetapan upah minimum Tahun 2017 sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan untuk penetapan upah minimum 2017 yaitu 5,19%.

"Jadi total kenaikan 8,25%. Itu jangan dibulatkan ke bawah dan ke atas. Aturan ya aturan, tidak ada toleransi lagi. Mohon bantuan kepada dinas supaya formula itu fix,"tegas Hanif, dalam Rapat Kerja Nasional soal UMP 2017, di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).

Hanif mengatakan,penetapan UMP ini wajib dilaksanakan oleh seluruh gubernur. Secara serentak harus diumumkan pada 1 November 2016, pasalnya UMP ini bersifat wajib.

"Mohon dibantu untuk penetapan ini. UMP tahun 2017 ditetapkan dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2016," ujarnya.

Sekedar informasi, hari ini, Kementerian Ketenagakerjaan melakukan rapat koordinasi nasional (Rakornas) dengan seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari 34 provinsi. Rakornas sebagai persiapan penetapan Upah Minimum di 2017.

Rakornas digelar di Ruang Tridarma Kementerian Ketenagakerjaan pada pukul 13.30 WIB. Rakornas tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

Sumber : okezone.com